Kelulusan
Mahasiswa dinyatakan lulus jika telah mengikuti ujian semua materi yang diberikan baik program Khusus maupun program umum Perhotelan dengan nilai minimal 60 (enam puluh) dan juga sudah berhasil mengikuti Praktek Kerja Lapangan dengan bakti Sertifikat Praktek Kerja Lapangan dari Industri (Hotel, Restaurant, Bar, Catering atau Rumah Sakit) yang bersangkutan.
Casual
SHS mempunyai program casual, yaitu bekerja paruh waktu pada hotel, restoran, bar, rumah sakit dan catering sesuai dengan permintaan dengan mendapat honor dari pihak industri sebagai uang transport. Program ini bertujuan untuk memberi pengalaman kepada mahasiswa melayani tamu dan bekerja di industri sehingga mereka akan lebih terampil, siap bersaing mencari kerja, bukan semata-mata mencari uang. Untuk bisa mengikuti program ini, mahasiswa harus mengikuti pelatihan casual di SHS selama 1 (satu) hari mulai dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 18.00 dan mahasiswa yang mengikuti program ini tidak diperbolehkan mengikuti casual kalau ada kuliah. Mereka harus mementingkan kuliah dari pada casual, jika tidak maka dianggap absen.
Kesempatan Kerja
SHS sejak berdirinya sampai sekarang sudah meluluskan ribuan yang alumninya telah menyebar keseluruh pelosok Nusantara bahkan keseluruh dunia sebagai karyawan hotel, restoran, bar, rumah sakit, catering maupun kapal pesiar. Kedepannya SHS akan menyiapkan mahasiswanya untuk lebih siap bersaing bukan hanya di dalam negeri tapi di luar negeril dengan cara menyelaraskan kurikulum dengan kebutuhan industri jasa pelayanan terkini.
Untuk membantu mahasiswa mendapat kerja, SHS mempunyai Program Bursa Kerja. Setiap bulan sekitar 45 perusahaan minta tenaga kerja, peluang-peluang ini kami berikan kepada semua mahasiswa, bahkan kepada masyarakat umum yang membutuhkan pekerjaan, tanpa di pungut biaya apapun. Hal ini SHS lakukan sebagai tanggung jawab moral tidak hanya kepada mahasiswa dan alumni, tapi juga masyarakat luas.
Ujian
Mahasiswa SHS diperkenankan mengikuti ujian jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Lunas atau telah membayar angsuran pendidikan dan pelatihan sampai dengan bulan dimana ujian diselenggarakan.
- Jumlah ketidakhadiran tidak lebih dari 25% setiap mata kuliah. Jika tidak boleh mengikuti ujian karena jumlah ketidakhadiran lebih dari 25%, maka yang bersangkutan harus mengulang di kelas berikutnya mulai dari awal dan dikenai denda uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per mata kuliah. Ketidakhadiran dimaksud meliputi : casual tetap maupun tidak tetap dan tidak masuk tanpa ijin/pemberitahuan kepada SHS.
Praktek Kerja Lapangan
Praktek Kerja Lapangan atau On The Job Training adalah kegiatan nyata di lapangan (hotel, restaurant, bar, rumah sakit atau usaha-usaha lain di bidang pelayanan) untuk memperoleh pengetahuan teori maupun praktek sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan serta profesionalisme sesuai dengan jabatan pekerjaannya. Praktek Kerja Lapangan ini dicarikan dan ditentukan oleh SHS baik di Surabaya maupun diluar Surabaya yang lamanya 6 bulan baik untuk program Khusus maupun program umum Perhotelan. Mahasiswa hanya boleh memilih jabatan pekerjaan yang ada di industri yang sesuai dengan jurusannya.
Penetapan/penentuan tempat dan waktu Praktek Kerja Lapangan/On The Job Training ditentukan oleh Pimpinan SHS tanpa dapat diubah/diganti. Bagi mahasiswa/i yang menginginkan di luar jawa timur, yang bersangkutan mengajukan permohonan 3 bulan sebelum waktu Praktek Kerja Lapangan disertai surat persetujuan dari orang tua/wali. Jika pihak industri minta biaya akibat Praktek Kerja Lapangan, maka SHS akan menanggungnya dengan membayarnya kepada industri.